Polres Ponorogo Kembali Bekuk Dua Tersangka Kasus Mercon

    Polres Ponorogo Kembali Bekuk Dua Tersangka Kasus Mercon
    Kapolres Ponorogo memperlihatkan barang bukti serbuk mercon. (Foto : Muh Nurcholis)

    PONOROGO - Langkah tegas kembali ditumjukkan jajaran Polres Ponorogo. Terbukti Korps Bhayangkara di Bumi Reyog tersebut berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman dan saat ini 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Kepada puluhan jurnalis,   Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan bahwa tersangkanya berinisal HS dan TR. "HS merupakan warga Kecamatan Balong Ponorogo, Sedangkan TR Warga Kabupaten Magetan, " ungkap AKBP Catur. 

    Dia menjelaskan bahwa HS dan TR ditangkap pada hari Kamis 21April 2022 di sebuah warung kopi masuk Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan. "Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya, " jelasnya. 

    Berdasarkan pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube. "HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo , tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu, " terangnya. 

    Lebih lanjut AKBP Catur mengungkapkan bahwa tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan. "Secara total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000, " ungkapnya. 

    Selanjutnya,   dia mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya, " imbuhnya. 

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun, " tutup AKBP Catur.  (Muh Nurcholis) 

    Muh. Nurcholis

    Muh. Nurcholis

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Dapil 3, DPC Partai Gerindra Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami