Polres Ponorogo Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir di Ngasinan Jetis

    Polres Ponorogo Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir di Ngasinan Jetis

    PONOROGO, - Meningkatnya curah hujan diwilayah Kabupaten Ponorogo menyebabkan Jebolnya tanggul sungai selopayung di Dukuh Mantup Desa Ngasinan Jetis Kabupaten Ponorogo pada Senin (14/02/2022) pagi.

    Kejadian tersebut mengakibatkan sejumlah area persawahan dan pemukiman penduduk tergenang air. Beberapa warga termasuk anak-anak ada yang terisolasi didalam rumah yang tergenang air. 

    Petugas dari Polres Ponorogo, TNI, BPBD dan instansi terkait lainnya bersama warga setempat bergotong royong membantu proses evakuasi anak anak korban banjir. 

    Seperti terlihat hasil pantauan di lapangan 2 personil dari satuan Samapta Polres Ponorogo menggendong anak anak korban banjir untuk dibawa ketempat yang lebih aman. 

    Dengan memakai perahu karet, Personil Gabungan juga membantu proses penyaluaran bantuan makanan dan minuman kepada warga terdampak banjir yang masih bertahan dirumahnya. 

    Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo membenarkan adanya kejadian tanggul sungai yang jebol akibat curah hujan tinggi di wilayah Kecamatan Jetis.

    "Benar, bahwa tanggul sungai selopayung di dkh. Dukuh Mantup Desa Ngasinan Jetis Kabupaten Ponorogo jebol  akibat curah hujan tinggi yang mengakibatkan areal persawahan kurang lebih 3 Ha dan kurang lebih 11 rumah tergenang air dengan ketinggian air kurang lebih 50 cm , "kata AKBP Catur C. Wibowo saat meninjau lokasi banjir

    "Alhamdulillah, Saat ini debit air sungai Selopayung Ngasinan  sudah mulai turun dan untuk korban jiwa dilaporkan nihil. Situasi kamtibmas sampai dengan saat ini di lokasi banjir Duluth Mantup Desa Ngasinan Kecamatan Jetis dalam keadaan kondusif, " imbuhnya 

    Polres Ponorogo menerjunkan Puluhan personil yang bergabung dengan  inkait lainnya untuk membantu korban banjir dalam proses evakuasi dan penyaluaran bantuan makanan dan air minum. 

    (Humas)

    PONOROGO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tempat Wisata Disasar Tim 'Pamor Keris'...

    Artikel Berikutnya

    Pemdes Bancar Tetapkan KPM BLT DD TA 2022

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami