Gerak Cepat Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Pengedar Serbuk Petasan

    Gerak Cepat Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Pengedar Serbuk Petasan

    PONOROGO - Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman. 

    Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS warga Kecamatan Balong Ponorogo dan TR Warga Kabupaten Magetan.

    HS dan TR ditangkap pada hari Kamis 21 April 2022 setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan di sebuah warung kopi Dukuh Krajan, Ds. Pengkol, Kec. Kauman Kab. Ponorogo. 

    Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H kepada awak media Press Release di Lobby Ananta Hira Sat Reskrim Polres Ponorogo, Selasa (26/4/22).

    "Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya, " jelas AKBP Catur 

    Menurut pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube. 

    "HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo , tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu" terang AKBP Catur .

    AKBP Catur mengungkapkan bahwa tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.

    "Total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000 dan kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ”jelas AKBP Catur. 

    Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya kini juga diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo. 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP. 

    "Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun, " tutup AKBP Catur. (**19/hms/YY)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ponorogo Kembali Bekuk Dua Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Songsong Tahun Politik 2024, DPC Partai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami