Polwan Polres Ponorogo Berbagi Bersama Warga Kampung Harapan

    Polwan Polres Ponorogo Berbagi Bersama Warga Kampung Harapan
    Baksos Polwan Polres Ponorogo di Kampung Harapan Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Jatim. (Foto : Istimewa)

    PONOROGO - Adanya 'Kampung Harapan' yang sebagian besar penduduknya mengalami tuna grahita membuat jajaran Polwan Polres Ponorogo melaksanakan kegiatan bakti sosial. Kegiatan baksos dilakukan dengan menyalurkan bantuan sembako dan sejumlah uang kepada kaum duafa dan tunagrahita di kampung harapan Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (23/2/2022). 

    Tampak secara langsung kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani diikuti anggota Polwan yang didampingi oleh Kapolsek Balong AKP Hariyanto serta Kepala Desa Karangpatihan Eko Mulyadi. "Hari ini kami Polwan Polres Ponorogo didamping Pak Kapolsek Balong Dan Kepala Desa Karangpatihan akan mengunjungi kampung harapan dkh. Tanggungrejo Desa Karangpatihan Kecamatan Balong, " tandas Senior Polwan Kompol Meiridiani 

    Dalam kesempatan tersebut Polwan Polres Ponorogo menggelar bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sembako dan sejumlah uang kepada kaum dhuafa dan warga tuna grahita di Dukuh Tanggungrejo Desa Karangpatihan. "Total ada 15 warga kurang mampu dan warga tuna grahita yang kami kunjungi dan kami berikan bantuan sembako serta uang, " ungkap Meiridiani. 

    Menurutnya,  kegiatan tersebut dilaksanakan  secara door too door menyambangi rumah warga kurang mampu dan warga tunagrahita untuk melihat secara langsung kegiatan mereka. "Semoga bantuan yang tidak seberapa ini bermanfaat dan dapat sedikit meringankan beban ekonomi mereka utamanya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ditengah pandemi ini, " pungkasnya.  (Muh Nurholis)

    Polwan Polres Ponorogo Karangpatihan Balong
    Muh. Nurcholis

    Muh. Nurcholis

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ponorogo Amankan OP Minyak Goreng

    Artikel Berikutnya

    Warga Lamongan Diringkus Anggota Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami