Polres Ponorogo Bersama Bhayangkari Kembali Droping Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

    Polres Ponorogo Bersama Bhayangkari Kembali Droping Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

    PONOROGO – Jika minggu yang lalu warga Desa Krebet Kecamatan Jambon yang mendapat jatah droping air bersih dari Polres Ponorogo, kini giliran warga Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo juga dikirim air bersih oleh Polres Ponorogo dan Bhayangkari Cabang Ponorogo.

    Ratusan warga di Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo yang juga mengalami krisis air bersih tersebut mendapat jatah 6000 liter air dari Polres Ponorogo Polda Jatim.

    Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko S.I.K, M.Si mengatakan pemberian bantuan air bersih yang dilakukan secara bergilir ini adalah upaya Polres Ponorogo dalam membantu pemerintah menangani dampak El Nino.

    “Kemarau panjang membuat sejumlah wilayah di Ponorogo mengalami kekeringan, jadi kita bantu untuk sedikit meringankan beban warga yang terdampak kekeringan, ”ujar AKBP Wimboko, Rabu (25/10).

    Dengan bantuan air bersih tersebut diharapkan beban warga dalam memenuhi kebutuhan air dapat terbantu.

    Sementara itu Kepala Desa Pangkal Suprianto mengatakan bahwa sumber mata air yang ada di wilayah desa tersebut telah mengering akibat kemarau panjang.

    “Beberapa bulan ini kami kesulitan air karena sumber mata air yang ada di desa kami mengering akibat kemarau panjang ini, ”ujarnya.

    Untuk memenuhi kebutuhan air, lanjut Suprianto warga Desa Pangkal terpaksa harus mencari sumber air yang jauh dari desanya.

    "Mewakili warga masyarakat Desa Pangkal saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan oleh Polres Ponorogo saat ini, sehingga kami bisa mendapatkan air bersih kembali, ”ucap Kepala Desa Pangkal ini.

    ponorogo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Para Pemuda...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Curhat di Sawoo Kapolres Ponorogo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami