Jaga Kamtibmas Polres Ponorogo Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Balon Udara Liar

    Jaga Kamtibmas Polres Ponorogo Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Balon Udara Liar

    PONOROGO, - Forkopimda Ponorogo diantaranya Bupati Sugiri, Kapolres Ponorogo diwakili oleh Wakapolres Kompol Meiridiani, Dandim 0802 letkol Inf. Muhammad Radhi Rusin bersama jajaran TNI AU Lanud Iswahyudi melaksanakan patroli udara memantau potensi adanya balon udara tanpa awak usai perayaan Idul Fitri 1443 H. 

    Patroli udara digelar menggunakan Helikopter Super Puma SA 330/HT-3315 dari Skadron Udara 6 Lanud Atang Sendjaya, Bogor, Jawa Barat. Kebetulan helikopter tersebut sedang melaksanakan standby SAR di Lanud Iswahjudi Magetan.

    Patroli diawali dengan briefing penerbangan terkait misi dan penekanan Lambangja. Selama 45 menit, Helikopter tersebut diterbangkan oleh Kapten Pnb Abadi Satya menyisir kawasan udara Ponorogo.

    Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI M. Untung Suropati, menegaskan menerbangkan balon udara tanpa izin membahayakan keselamatan penerbangan. Apalagi jika balon udara membawa petasan dan sampai jatuh di pemukiman warga.

    “Menerbangkan balon udara tanpa izin sangat berbahaya serta mengancam keselamatan penerbangan dan kita semua, ” kata Marsma TNI M. Untung Suropati, Rabu (18/5/2022).

    Dalam patroli kali ini, petugas gabungan tidak menemukan balon udara liar yang terbang. Karena itu, Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI M. Untung Suropati menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena sudah tidak lagi menerbangkan balon udara liar.

    Dia juga berharap berharap ke depan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk tidak menerbangkan balon udara. Tak lupa, Untung mengingatkan adanya ancaman pidana jika masyaraka tetap nekat.

    “Ancaman pidana dua tahun dan denda Rp500 juta siap menjerat siapapun yang menerbangkan balon udara tanpa izin, ” kata Marsma TNI M. Untung Suropati.

    Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meminta kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuat dan menerbangkan balon udara.

    “Upaya preventif akan terus kita lakukan dan apabila ada yang tetap menerbangkan balon udara secara liar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, ” jelas Kang Giri

    Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani juga manambahkan bahwa terkait kasus balon udara tanpa awak dan petasan pihaknya tidak ada kompromi, kerana hal tesebut merupakan atensi pimpinan. 

    "Kami sudah bertindak tegas, selama Ramadhan dan hari raya Polres Ponorogo berhasil membekuk dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka, kasusnya masih dalam proses penyidikan, " tutup Kompol Meiridiani.(Humas)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Aplikasi SIALOM Ponorogo Hebat Resmi Dilaunching

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi PMK, Polri Bersama Elemen Terkait...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami