Pemdes Ngunut dan Bina Mandiri Hand Made Serta IPM Cabang Babadan Adakan Pelatihan Batik Shibori

    Pemdes Ngunut dan Bina Mandiri Hand Made Serta IPM Cabang Babadan Adakan Pelatihan Batik Shibori
    Kerjasama Bersama Pemdes Ngunut Serta Bina Mandiri, IPM Babadan gelar latihan membatik. (Foto : Muh Nurcholis)

    PONOROGO - Pelatihan Batik shibori dilaksanakan oleh Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Cabang Babadan kerjasama dengan Bina Mandiri Hand Made bergerak di bidang pelatihan Batik Ahad (12/6). Kegaitan yang diikuti oleh 50 peserta ini dilaksanakan di joglo rest area Surya Babadan.

    Hadir pada sesi pembukaan dihadiri Siti Khotijah kades Desa Ngunut, pengurus Muhammadiyah Babadan pendampingan dari Pemuda dan NA cabang Babadan Dijelaskan oleh Rudi Hartono selalu penanggung jawab kegiatan, acara ini merupakan implementasi dari program pemberdayaan masyarakat Desa Ngunut. Dirinya berharap pelatihan berbasis ketrampan dengan memilih pelatihan Batik yang lagi trend saat ini bisa menumbuhkan nilai kreatifitas para pelajar. "Dengan adanya ketrampilan praktis semacam ini para pelajar punya ketrampilan sekaligus pengalaman yang harapannya bermanfaat bagi mereka kedepannya, " katanya.

    Dijelaskan imron selaku pimpinan Bina Mandiri Hand Made kegiatan semacam ini penting untuk menumbuhkan mental kreatif dan pengalaman baru bagi kalangan pelajar maupun generasi milenial.

    Ditambahkan oleh Munjiah selaku pelatih menambahkan bahwa adanya Batik sibori ini ada beberapa jenis yaitu Batik Lipat serut jumput dan Ciprat.

    Pada tahap awal dituntut adanya ketrampilan melipat yang menentukan pola Batik, selanjutnya lipatan di celup pada perpaduan water glass dan tinta rhemasol dengan pilihan warna yang menyesuaikan dengan kehendak.

    Selanjutnya lipatan di buka dan di jemur untuk selanjutnya siap di cuci dan di gunakan. (Muh Nurcholis)

    Muh. Nurcholis

    Muh. Nurcholis

    Artikel Sebelumnya

    Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022 Resmi...

    Artikel Berikutnya

    IPM Babadan Ponorogo Gelar Pelatihan Batik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami