Iptu Nur Cholis : Polres Madiun Gencarkan 'Pamor Keris'

    Iptu Nur Cholis : Polres Madiun Gencarkan 'Pamor Keris'
    Patroli 'Pamor Keris' di fasilitas umum untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 varian baru Omicron terus digelorakan jajaran Polres Madiun. (Foto : Muh Nurcholis)

    MADIUN - Patroli 'Pamor Keris' dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 varian baru Omicron terus digelorakan jajaran Polres Madiun, Jatim. Terbukti pada Rabu (9/2/2022), patroli motor Penegakan Protokol Kesehatan yang terus digencarkan oleh Polres Madiun ini berdasarkan Intruksi Bupati Madiun nomor 19/Intruksi/2021 tentang penegakkan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, guna menjaga Kamtibmas dan juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian baru Omicron di Wilayah Hukum Polres Madiun.

    Seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kaur Bin Ops Intel Iptu Nur Cholis yang menerangkan patroli malam menyasari tempat rawan kriminalitas dan objek vital, tempat keramaian, pertokoan maupun warung kopi yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. "Secara umum situasi aman dan kondusif, masyarakat pun sudah mulai disiplin akan pentingnya penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya, " papar Iptu Nur Cholis.

    Bahkan ketika menggelar patroli di sekitar Pasar Pagotan dijumpai warga yang tidak mengenakan masker, tim pamor keris menghimbau pedagang, juru parkir maupun warga lainnya untuk mentaati dan menerapakan protokol kesehatan sesuai aturan yang ditetapkan. "Memang ditemukan beberapa warga yang nongkrong dan berkerumun, akan tetapi kami berikan teguran dengan humanis agar warga memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan disaat seperti ini, sleain itu kami juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi peduli lindungi kepada warga, " tukasnya. (Muh Nurcholis)

    Polres Madiun Nur Cholis Pamor Keris
    Muh. Nurcholis

    Muh. Nurcholis

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi SMA Negeri 3 Ponorogo, Polri Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Tempat Wisata Disasar Tim 'Pamor Keris'...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami